bKonvergensi Mediaa
Konvergensi berasal dari bahasa Inggris yaitu convergence.
Kata konvergensi merujuk pada dua hal/benda atau lebih bertemu dan bersatu
dalam suatu titik (Arismunandar, 2006: 1) . Konvergensi akan mudah dibayangkan
jika menggunakannya dalam ilmu fisika khususnya tentang cahaya. Cahaya matahari
datang dari berbagai sudut yang kemudian dikumpulkan atau dibiaskan oleh loop
(kaca pembesar) pada satu titik. Penggabungan berkas-berkas cahaya tersebut adalah
peritiwa konvergensi.
Sehingga, konvergensi media berarti penggabungan atau pengintegrasian
media-media yang ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan.
Istilah konvergensi secara umum juga merujuk pada kaitannya dengan perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi (TIK). Kata konvergensi ini umum dipakai
dalam perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan
suara.
Dasar terbentuknya Konvergensi Media
John Fiske dalam bukunya Cultural and Communication Studies mengungkapkan
kode-kode digital lebih mudah dipahami karena unit-unitnya dibedakan dengan
jelas, berlainan dengan kode-kode analog yang bekerja dalam suatu skala
kontinu. Jadi tidaklah heran jika dalam orientasi perkembangan peradaban
manusia mengarah pada proses digitalisasi atau dengan kata lain proses menuju
kemudahan, kelengkapan, dan kecepatan dalam mendapatkan dan memahami berbagai
informasi.
Dari sisi bisnis, digitalisasi menjanjikan efisiensi biaya yang cukup
signifikan dengan area cakupan yang lebih luas, kualitas pelayanan yang lebih
baik dan mampu melayani pengguna jasa media berdasarkan kebutuhan mereka. Namun
yang jauh lebih penting adalah digitalisasi mampu mendesak kelahiran beragam
kreativitas dalam penyajian konten sehingga area cakupan bisnis dapat lebih
diperluas.
Menurut Jonathan Parapak dari Universitas Pelita Harapan, tahapan
perkembangan paradigma ini menjadi 3 tahapan proses, yaitu automatisasi,
integrasi, dan kolaborasi. Mayoritas pelaku di kawasan ini berada di antara
automatisasi dan integrasi, sementara hanya sebagian kecil yang telah mencapai
tahap di antara integrasi dan kolaborasi.
bDampak Konvergensi Mediaa
Konvergensi media juga mengubah hubungan antara teknologi, industri,
pasar, gaya hidup dan khalayak. Singkatnya, konvergensi mengubah pola-pola
hubungan produksi dan konsumsi, yang penggunaannya berdampak serius pada
berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan kebudayaan.
Misalnya saja, bagaimana surat kabar harian Kompas yang dulunya hanya
menyediakan berita di media cetak kemudian menghadapi perubahan teknologi yang
drastis ini. Ternyata Koran kompas juga mengikuti perkembangan teknologi
sehingga juga menyediakan berita di internet seperti kompas.com atau detik.com.
Dengan tersedianya berita di internet yang bisa dikonsumsi dengan computer
bahkan sekarang bisa mengkonsumsi berita dengan handphone (Hp), sehingga
masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi, hiburan, sosial, politik,
bahkan bidang ekonomi ( misalnya, saat ini, orang tidak perlu repot lagi jika
ingin berbelaja sesuatu, dari ponsel yang dimiliki bisa melakukan banyak hal
misalnya membaca koran di pagi hari, bertegur sapa dengan para kolega, mengirim
pesan penting dalam bentuk yang singkat (SMS) atau panjang melalui email,
melakukan rapat-rapat penting, sampai pada melakukan transaksi dalam jumlah
yang besar. Semua konten tersebut hadir dalam satu platform media.
Contoh kasus:
Kasus Prita Mulyasari vs
Omni International
kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI
,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu
mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email)
kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik
perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri
tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita
namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya
ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait
dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada
salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas
pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta
media publikasi internet.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah
lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan
Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian
mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita
Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami
oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada
Kamis 4/6.
Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai
pasien terhadap rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah
sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan
mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah
sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Sumber: Wikipedia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar